Instalasilistrik adalah suatu bagian penting dalam sebuah bangunan gedung yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari instalasi pengusaha ketenagalistrikan ke titik-titik beban. Menurut Sugandi, I dkk., (2001) "pada hakekatnya instalasi listrik bangunan merupakan penyalur energi listrik,jadi berfungsi sebagai penghantar".
PersyaratanUmum Instalasi Listrik - AVE (Algemene Voorschriften voor Electrische Sterkstroom Instalaties) adalah peraturan instalasi listrik pertama kali digunakan sebagai pedoman beberapa instansi yang berkaitan dengan instalasi listrik yang diterbitkan sebagai Norma N 2004 oleh Dewan Normalisasi Pemerintah Hindia Belanda. Lalu, AVE N 2004 ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan pada tahun 1964 sebagai Norma Indonesia NI6 yang kemudian dikenal sebagai Peraturan Umum PersyaratanUmum Instalasi Listrik ini ialah agar instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia, terjaminnya keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya,terjaminnya keamanan gedung serta isinya dari bahaya kebakaran, dan tercapainya tujuan dari pencahayaan yaitu terwujudnya